Arab Saudi Izinkan Akad Nikah di Masjid Haram dan Masjid Nabawi

Masjid Nabawi. l Foto: SeuramoeAceh.com/ Firdaus NB

SEURAMOEAceh.com l Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengizinkan akad nikah diadakan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Menurut Gulf News, mengutip surat kabar Saudi Al Watan, ini merupakan inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman para jamaah dan pengunjung dua Masjid Suci itu.

Pejabat pernikahan Saudi Arabia, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam

Karena dalam sejarah, Baginda Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan prosesi akad nikah seorang sahabat di masjid tersebut.

Kekinian, tampaknya pihak berwenang Arab Saudi ingin mengatur praktik yang sebelumnya sudah ada.

Al-Jabri menjelsakan bahwa melaksanakan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal umum di kalangan penduduk setempat.

“Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan,” kata Al Jabri dikuti SeuramoeAceh.com dari Hidayatullah.com, Senin (29/01/2024)

Beberapa dari mereka ujar Al Jabri, memiliki tradisi mengundang sebagian besar kerabat dari pasangan yang akan menikah

“Seringkali, rumah keluarga calon istri tidak dapat menampung semua undangan. Jadi, akad nikah dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba,” ujarnya.

Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan, banyak Muslim kaya dari luar negeri datang ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah di Masjid Nabawi.

Melangsungkan pernikahan disalah satu dari dua Masjid Suci memberikan keuntungan tambahan berupa

kesempatan untuk melakukan ziarah yang lebih ringan ke Mekkah, yaitu umrah, yang dapat dilakukan sepanjang tahun. (*)