Bantu Pelarian DPO, Pria Aceh Utara Ditangkap: Dua Pucuk Senpi Diamankan
LHOKSUKON - Warga Tanah Luas Aceh Utara berinisial S alias Sinyak ditangkap Satreskrim Polres Aceh Utara. Pria 21 tahun itu ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api.
Sinyak diamankan diseputaran Desa Jangka Keutapang Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, Senin 19 Mei 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sepucuk pistol berpeluru kaliber 9×19 milimeter dalam penguasaan tersangka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Menurut Boestani, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penembakan anggota SatRes Narkoba Polres Aceh Utara saat penyergapan narkoba dihalaman Masjid Al-Ikhlas, Desa Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/04/2025).
“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO berinisial B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami."
"Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa S berperan aktif dalam menyembunyikan B,” ujar AKP Boestani dalam keteranganya, Sabtu (24/5/2025).
Dari pengakuan S. Polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye. Rumah itu oleh tersangka disebut sebagai tempat persembunyian DPO berinisial B.
“Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan saat aksi penembakan terhadap anggota Polres Aceh Utara,” jelasnya.
Tak hanyi itu, Sat Reskrim juga berhasil mengamankan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit.
Komponen tersebut terdiri dari bagian-bagian besi, laras/ulir, serta gagang kayu yang telah diukir menyerupai bentuk senjata api.
Kasus ini terus didalami guna memburu DPO utama “B” dan membongkar jaringan kepemilikan serta perakitan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan aparat penegak hukum.
“Kita tetap lakukan pengejaran, kita akan lakukan tindakan tegas apabila masih mereka masih memiliki dan melakukan kejahatan diwilayah hukum Polres Aceh Utara,” tegas Boestani. (*)