Bantu Warga, DPMPTSP Aceh Jaya Hadirkan Kegiatan Layanan Perizinan Keliling
CALANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bergerak aktif dalam mendukung visi- misi dan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menghadirkan layanan jemput bola perizinan usaha langsung ke kecamatan.
Plt Kepala DPMPTSP Aceh Jaya Dahrial Saputra mengajak seluruh pelaku usaha khususnya UMKM untuk memanfaatkan kesempatan ini.
Legalitas usaha, menurutnya, menjadi syarat penting untuk mengakses berbagai bantuan pemerintah, pelatihan, serta pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Dengan perizinan yang lengkap, pelaku usaha dapat lebih mudah berkembang dan memiliki akses terhadap banyak peluang,” ujar Dahrial.
Langkah ini ditujukan untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam mengurus izin usaha tanpa harus datang ke kantor dinas di ibu kota kabupaten.
Layanan ini juga mencakup penyelesaian berbagai kendala dan hambatan yang kerap dihadapi pelaku usaha di lapangan.
"Hari ini kami turun langsung ke Kecamatan Jaya dan berhasil menyelesaikan 65 izin usaha mikro kecil dengan kategori risiko rendah dan menengah," ujar salah satu perwakilan DPMPTSP saat ditemui di lokasi kegiatan.
Kegiatan layanan langsung ini merupakan bagian dari strategi percepatan pelayanan publik berbasis digital melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Tim DPMPTSP tidak hanya memfasilitasi pengurusan izin, tetapi juga memberikan pendampingan mulai dari pengisian data, pengecekan kelengkapan administrasi, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam surat resmi layanan bantuan perizinan DPMPTSP dinyatakan bahwa program ini akan terus dilakukan di seluruh kecamatan dalam wilayah Aceh Jaya dengan pengecualian Kecamatan Krueng Sabee.
Bagi masyarakat yang berada di Krueng Sabee, layanan perizinan dapat langsung diakses melalui kantor DPMPTSP Kabupaten Aceh Jaya di Calang. (*)