Begini Kronologi Pencurian 11 Unit Tab Milik SMAN 1 Abdya

Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat menunjukakan barang bukti berupa Tab dari pelaku pencurian. Senin (27/9/2021). |FOTO: SEURAMOE/ JULIDA

SEURAMOE ACEH | Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat menyebutkan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2021.

“Penangkapan pelaku terkait ada kejadian dari LP Polsek Blangpidie masalah pencurian dengan pemberatan,” kata Wakapolres.

Dikatakan Wakapolres, pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib di SMA Negeri 1 Kabupaten Abdya yang berada di Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya telah terjadi tindak pidana pencurian.

“Dalam pencurian itu, dilaporkan kehilangan 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam, 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” jelas Wakapolres.

Namun sambungnya, untuk sementara waktu barang bukti yang di temukan 7 unit, sedangkan 4 unit lagi masih dalam proses penyelidikan,” ujar Wakapolres.

Dimatakan Wakapolres Abdya, kejadian pencurian tersebut baru di ketahui oleh pihak SMAN 1 Abdya bermula pada saat salah seorang guru hendak mengecek bahan untuk kebutuhan belajar siswa di ruang tempat penyimpanan ATK.

“Pada saat itu guru tersebut melihat pintu ruang tempat penyimpanan ATK tersebut dalam keadaan terbuka dan pintu lemari tempat penyimpanan Tablet Merk Advan tersebut sudah dalam keadaan terbuka akibat di rusak oleh pelaku,” terang Wakapolres.

Selanjutnya, kata Wakapolres, guru tersebut melaporkan kejadian hal itu kepada kepala sekolah.

“Setelah di lakukan pengecekan baru di ketahui bahwa barang yang di curi adalah 11 unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” kata Wakapolres.

Atas laporan tersebut, lanjut Waka, pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 18.20 wib, Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pelaku yang di duga keras telah melakukan pencurian tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung mengamankan pelaku,” sebut Wakapolres.

Adapun pelaku yang diamankan, lanjut Wakapolres, yakni HM (25) Pelajar/Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya.

Selanjutnya, AR (24)Pelajar/Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Serta satu orang pelaku lainnya yang menyerahkan diri yakni AL (18) Pelajar/ Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie KabupatenAceh Barat Daya,” papar Wakapolres.

Sedangkan untuk IS (33) warga Susoh yang merupakan penadah diamankan terpisah. “Pasal yang akan di terapkan, kata Wakapolres, Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tuntas Wakapolres.(Julid Fisma)