Bolehkah Daging Qurban di Bagikan ke Non Muslim? Berikut Penjelasan UAS

Bincang Syariah
kumpulan daging qurban.

Umat muslim dunia dianjurkan berqurban bagi mereka yang mampu secara materi pada hari raya Idul Adha.

Umat muslim menyembelih hewan qurban kemudian di sedekahkan atau dibagi-bagikan kepada umat muslim lainnya.

Lantas apakah Islam membolehkan jika daging qurban di bagikan kepada non-muslim?

Berikut jawaban Da’i sejuta umat, Ustadz Abdul Somad, dalam kupasan akun YouTube Rost Media bertajuk ‘Bolehkah memberi daging qurban kepada non muslim’, yuk simak bagaimana penjelasannya!

Tentang ini, Da’i sejuta umat menyatakan bahwa memberikan atau membagikan daging qurban kepada non muslim di perbolehkan.

Namun ada dua hal yang harus diketahui. Pertama qurban sunnah, daging qurban ini boleh di bagikan kepada tetangga termasuk non muslim.

Kedua, qurban wajib (qurban nazar), qurban ini tidak boleh di bagikan dagingnya ke non muslim.

Yang dimaksud dengan qurban wajib, UAS menejlaskan misalnya seseorang bernazar untuk anaknya yang jika lulus PNS ia akan berqurban.

Maka wajib baginya berqurban dan daging tersebut tidak boleh di makan serta tidak boleh di bagikan kepada non muslim.

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan bahwa hikmah dari membagikan daging qurban ke non muslim akan membawa dia ke hidayah.

Di sini Ustadz Abdul Somad juga menyampaikan kisah Asma binti Abu Bakar al-Shiddiq yang mempunyai ibu seorang non muslim.

Kemudian Asma dan ibunya berjumpa. Kemudian Asma melaporkan hal ini kepada Rasulullah dengan bertanya, apakah boleh ia menyambung silaturrahim dengan ibunya?

Saat itu justuru Rasulullah memperbolehkan. Kemudian Asma bertanya lagi, apakah boleh saya memberikan hadiah kepada ibu ku yang non muslim? Rasulullah pun menjawab kasilah dia hadiah.

Maka dapat di simpulkan bahwa membagikan daging qurban kepada non muslim di perbolehkan, namun untuk daging qurban nazar hal ini tidak di perbolehkan.