Bupati Serahkan 10 Izin Usaha UMKM Kepada Masyarakat

Bupati Aceh Jaya melakukan penyerahan izin usaha UMKM kepada salah satu pelaku usaha dilokasi Piasan Raya, Jumat (23/5/2025)

CALANG - Dalam rangka memeriahkan Piasan Raya HUT Aceh Jaya ke-23, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, secara simbolis menyerahkan izin usaha kepada masyarakat di Gerai Layanan Perizinan.

Pada acara tersebut, total 10 izin usaha diterbitkan untuk mendukung legalitas pelaku usaha di daerah ini.

‎Bupati Safwandi menegaskan bahwa gerai ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses perizinan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil.

“Kami hadirkan gerai ini untuk membantu masyarakat mendapatkan izin usaha dengan cepat dan gratis. Ini adalah langkah nyata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Safwandi.

‎Animo masyarakat terhadap Gerai Layanan Perizinan sangat tinggi. Sejak dibuka, banyak warga yang antusias mengurus izin usaha, mulai dari pedagang kecil hingga pengusaha rumahan.

“Prosesnya mudah dan cepat. Saya senang usaha saya kini punya izin resmi,” ujar Samsunan seorang pemilik usaha yang menerima izin pada acara tersebut.

‎Untuk mengurus izin di gerai ini, masyarakat hanya perlu membawa KTP, NPWP, serta memiliki alamat email atau nomor WhatsApp aktif.

Gerai Layanan Perizinan akan beroperasi mulai tanggal 23 hingga 26 Mei 2025, dengan jam operasional pukul 16.30 hingga 22.00 WIB.

Bupati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna mendapatkan legalitas usaha yang dapat meningkatkan kepercayaan diri dalam mengembangkan bisnis.

‎“Dengan izin usaha resmi, pelaku usaha bisa lebih terlindungi dan berkembang. Mari manfaatkan layanan ini sebaik-baiknya,” tutup Safwandi.

‎Acara penyerahan izin ini turut dihadiri pejabat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat setempat, menambah kemeriahan peringatan HUT Aceh Jaya ke-23.(**)