1x24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim SatReskrim Polres Nagan Raya

.
Pelaku curanmor asal Sumut berinisial CA bersama  motor hasil curian diamankan tim Resmob SatReskrim Polres Nagan Raya l Foto: Humas Polres Nagan Raya

SEURAMOEAceh.com l Hanya dalam 1×24 jam, maling motor asal Sumatera Utara (Sumut) berhasil “dibereukah” oleh tim Resmob SatReskrim Polres Nagan Raya.

Pelaku berinisial CA (31) itu ditangkap di Kopelma Darussalam Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh Jumat, (21/06/2024).

Dalam penangkapan itu, Resmob SatReskrim Polres Nagan Raya dibantu tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Aceh 

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 17 Juni lalu.

Saat itu, jelas Vitra, korban bernama Fredi, seorang mandor sedang membuat rumah dinas TNI di Desa Jeuram Kecamatan Seunagan Nagan Raya.

“Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra, dalam keterangann Sabtu, (22/06/2024).

Berdasarkan laporan itu, kata lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.

Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)