Dalam Dua Pekan, Polda Aceh Ungkap 46 Kasus Narkotika
SEURAMOEAceh.com l Selama Januari 2024, DitRes Narkoba Polda Aceh dan jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika.
Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.
Dimikian diungkapkan Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin 15 Januari 2024.
“Kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 17 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi,” katanya.
Ia menyebut dalam pengungkapan tersebut pihaknya ikut mengaman 59 tersangka, satu di antaranya adalah wanita.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UUU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebutnya, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.
Dalam kesempatan itu, Armia Fahmi menegaskan bahwa Polda Aceh komit dalam menanggulangi dan memberantas narkotika,
Termasuk tekannya, siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota Polri sekalipun.
“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia menyebut, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda.
Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat
Hal ini, sambungnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam
memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.
Terakhir, ia berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba.
Sebagaimana salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh, yaitu dibentuknya Kampung Bebas Narkoba. (*)
Sumber: TBNews