Diduga Ada Mega Korupsi Replanting di Aceh Jaya, Ini Data Koperasi Pelaksana

Antara
Ilustrasi

Calang - Kejaksaan Tinggi Aceh saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi kasus PSR di desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.

Penyelidikan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

Pada penyelidikan itu sendiri pihak Kejati Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang dan juga melakukan penggeledahan kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya.

Disisi lain, Kejari Aceh Jaya sendiri juga mulai melakukan pemeriksaan pelaksanaan replanting di desa Ceurace, Kecamatan Pasie Raya Aceh Jaya.

Ada 20 orang saksi yang telah dimintai keterangan atas pelaksanaan PSR itu.

Lantas berapa banyak pogram PSR di Aceh Jaya?

Dalam data yang dihimpun, Aceh Jaya mulai melakukan pogram replanting pada tahun 2018 dengan total luas lahan 88 haktar.

Replanting itu sendiri dikelola oleh Koperasi Mitra Aceh Jaya yang diketuai oleh Aidil Akhyar dengan letak lokasi di Desa Masen dan Pante Kuyun.

Replanting itu sendiri menyerap anggaran sebesar 3,2 Milyar.

Kemudian pada tahun 2019 ada sebanyak 5 pogram replanting yang dikelola oleh beberapa koperasi diantaranya, Koperasi Sabe Mangat di desa Alue Meuraksa luas lahan 453 H dengan anggaran mencapai 11,3 milyar.

Kemudian Kelompok Tani Alue Rubek dengan luas lahan 298 H, total anggaran 7,2 Milyar yang berlokasi di Gampong Gunong Buloh. Kelompok Tani Tani Makmur Meurata luas lahan 50 H, anggaran 1,2 M berlokasi di Gampong Baroh.

Poktan Udep Bersama dengan luas lahan 287 H yang berlokasi di Ranto Sabon dengan total anggaran mencapai 7,1 M.

Koperasi Hikmah Gandeng Lestari berlokasi di Sayeung, dengan luas lahan 215 H dan anggaran mencapai 5,3 Milyar.

Dengan harapan pogran replanting tahun 2019 dapat berjalan sukses, pemerintah kembali memberikan kuota replanting di Aceh Jaya.

Pada tahun 2020 sendiri ada sebanyak 6 lokasi yang mendapatkan persetujuan untuk dilakukan peremajaan sawit itu.

Enam titik lokasi itu sendiri dikelola oleh tiga koperasi dan dua kelompok tani.

Desa yang menjadi target realisasi replanting itu sendiri diantaranya Desa Pasie Timon (443 H), Alue Punti (147 H), Alue Meuraksa (520 H), Gunong Meunasah (134 H), Babah Dua (74 H) dan Ceurace (347 H).

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian sendiri pada tahun itu, mengelontorkan anggaran mencapai 49,5 Milyar lebih dengan harapan masyarakat penerima manfaat dapat meningkatkan perekonomian.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, beberapa kegiatan replanting Aceh Jaya hingga saat ini tidak tahu kelanjutannya.

Padahal Replanting yang dimulai pada tahun 2019 lalu sudah mati kontrak pada tahun ini.

Seperti yang terjadi di Alue Meuraksa, ada dua kegiatan replanting dengan anggaran fantastis, yaitu pada tahun 2019 dan 2020.

Namun berdasarkan pengakuan masyarakat, hingga saat ini tidak ada satupun yang berhasil.

Sementara itu, dari dinas Pertanian Aceh Jaya sendiri, tidak dapat memberikan penjelasan perkembangan pogram yang diharapkan pemerintah pusat sebagai langkah meningkatkan perekonomian.

Sejumlah warga yang ditemui dari beberapa desa replanting menyebutkan jika kegiatan itu diduga merupakan mega korupsi di Kabupaten Aceh Jaya.

"Ini saya kasih tahu yang besar-besar, di Alue meuraksa, Pasie Timon, Alue Punti, Gunong Buloh, Ranto Sabon, Sayeung, Geunong Meunasah, dan Ceurace, itu kegiatan 2019 dan 2020, tidak ada hasil satupun," tandasnya.

"Di Alue Meuraksa ada dua, satu sedang ditangani kejaksaan, satu lagi tidak ada kabar, padahal lebih besar dari pada yang ditangani kejaksaan saat ini, makanya saya bilang ini seperti Mega Korupsi, dan patut diduga banyak oknum yang terlibat sehingga ini aman-aman saja," tandasnya.

Ia menyebutkan, jika itu bukan keseluruhan replanting bermasalah, namun hingga 2024 ada sejumlah replanting bermasalah lainnya, bahkan ada replanting yang diduga fiktif.(**)