Diduga Langgar PP Nomor 11 Tahun 2021, Dewas Sebut Bumdesma Aceh Jaya Baik-Baik Saja

Dewan Bumdesma Aceh Jaya Saiful Abadi

CALANG - Dewan Pengawas (Dewas) Bumdesma Aceh Jaya menyebutkan jika kondisi Bumdesma saat ini sedang baik-baik saja.

Menurutnya, hal itu bertolak belakang dengan apa yang tersampaikan ke publik dan pemberitaan yang dilakukan sejumlah media.

"Yang pertama itu bagian pembangunan sudah sesuai dengan yang kami awasi, dan sesuai dengan keuangan yang masuk," ungka Saiful Abadi.

Ia menjelaskan, jika kendala yang dialami oleh Bumdesma sendiri bukan terkait dengan pembangunan melainkan sumber anggaran dimana tidak seluruh desa menyetorkan penyertaan modal ke Bumdesma Aceh Jaya.

"Dalam MAG kan sudah sepakat semua desa dari 172 desa menyetorkan semua, tapi saat sudah berjalan 1,5 tahun tidak semua menyotorkan," sebutnya.

"Jadi berdasarkan setorannya, jadi pembangunan sesuai dengan keuangan yang sudah ada, tidak mungkin kita menyuruh orang kerja jika tidak ada uang," tambahnya.

Dirinya juga menegaskan, jika selama menjabat sebagai dewas Bumdesma menilai para direktur sudah menjalankan tugas sesuai dan ada juga yang tidak sesuai.

"Kita kan tidak menjelekkan sepihak, yang kita lihat sekarang seperti cerita tadi untuk mengambil yang baik," tambahnya.

Ditanya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus Bumdesma lantaran tidak melaksanakan MAG tahunan yang wajib dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku lampau berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 19 ayat (3), Saiful menyebutkan jika terkendala berhentinya Direktur.

"MAG itu ada triwulan, tiga bulan sekali dan ada tahunan, kenapa tidak dilaksanakan MAG pertahun, kadang-kadang Direktur baru menjabat 2 bulan atau 3 bulan sudah berhenti, berhenti dijalan bagaimana kita bentuk MAG," jelasnya.

"Kemudian ada direktur, belum apa-apa sudah mengundurkan diri, itu bukan alasan cuma kendala tidak terlaksananya MAG," tutupnya.(**)