Dua Pemain Judi Online di Sabang Terancam 45 Bulan Kurungan

l Foto: Polres Sabang
Dua terduga pelaku Judi online ditangkat SatReskrim Polres Sabang

SABANG - Dua terduga pelaku judi online diciduk personel SatReskrim Sabang. Mereka ditangkap secara terpisah pada Selasa, 3 Juni 2025.

Tersangka pertama berinisial A (40) diamankan di sebuah warung kopi Desa Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang sekira pukul 20.00 WIB.

Tersangka kedua dengan inisial M (37) ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu warung dalam wilayah Desa Balohan Kecamatan Sukajaya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan razia dan akan menindak tegas terhadap segala bentuk perjudian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di Sabang. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga moral dan ketertiban masyarakat,” kata Iptu Junaidi.

Sebab itu, KasatReskrim minta dukungan masyarakat untuk turut serta melaporkan bila menemukan aktivitas serupa.

“Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan Kota Sabang yang aman, bersih, dan religius,” ujarnya.

Kini pelaku beserta barang bukti masing-masing diamankan di Mapolres Sabang untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)