Ini Alasan YARA Laporkan Bupati Abdya ke Ombudsman
SEURAMOEACEH l Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) melaporkan Bupati Abdya ke Ombudsman Pusat.
Laporan itu dibuat karena Bupati Abdya belum membagikan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) seluas 2.668,52 hektar kepada warga.
Hal itu disampaikan oleh Ketua YARA Perwakilan Abdya, Suhaimi SH kepada SeuramoeAceh.com, Selasa (16/11/2031).
"Kami melaporkan Bupati Abdya karena belum membagikan lahan bekas HGU PT CA yang telah di lepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektar,” kata Suhaimi.
Bila Bupati membagikan lahan tersebut seluas dua hektar/KK, jelas Suhaimi, maka sebanyak 1.334 KK akan menjadi penerima lahan tersebut.
“Jika di garap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma maka akan membantu meningkatkan pendapatan bagi warga penerima lahan tersebut," ujar Suhaimi
Menurut aturan, kata Suhaimi, Bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana di atur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus di dahului oleh SK Penetapan Subyek oleh Bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA).
Dari informasi ia terima, sebut Suhaimi, Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir melalui pers pada tanggal 12 Oktober 2021 menyebut ada 2.668,52 Ha lahan bekas HGU PT CA telah di lepaskan.
Menurut Suhaimi, itu sudah disampaikan oleh BPN kepada Bupati Abdya agar lahan tersebut segera di tetapkan SK redistribusinya untuk di terbitkan sertifikat oleh BPN.
Namun sampai saat ini Bupati Abdya belum menindaklanjuti permintaan BPN. Padahal, jika itu di redistribusikan, manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan warga.
"Kami membaca keterangan dari Kepala BPN Abdya bahwa BPN sudah meminta Bupati agar menetapkan SK redistribusi lahan yang sudah menjadi objek TORA, namun sampai saat ini belum ditindaklanjuti, karena secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenangannya sudah di berikan kepada Bupati," tambah Suhaimi di kantor Ombudsman Jakarta.
Sebelumnya, YARA telah menyurati Bupati Abdya untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak tahun 2019 lalu, namun belum di laksanakan.
"Sekitar 3 tahun lalu kami telah menyurati Bupati agar segera membagikan lahan seluas 2.668,52 hektar tersebut kepada masyarakat, namun di abaikan sampai saat ini,
Maka, sesuai Pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014, YARA mengadukan Bupati Abdya ke Ombudsman agar merekomendasikan kepada Bupati untuk segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat sekitarnya,
“Rekomendasi ini sifatnya wajib di laksanakan oleh Kepala Daerah," tujas Suhaimi di dampingi Basri usai menyerahkan laporan kepada staf penerimaan di Ombudsman RI.(Julida Fisma)