Modus Perbaiki Jalan Rusak, Dua Pelaku Pungli di Aceh Tengah Diamankan Polisi
TAKENGON - Diduga meresahkan warga terutama pengguna jalan raya, SatIntelkam Polres Aceh Tengah menangkap dua pelaku pungutan liar atau pungli.
Mereka diamankan sekitar pukul 15.00 WIB dilintas jalan Takengon-Atu Lintang, Kampung Linung Ayu Kecamatan Pegasing Aceh Tengah, Senin lalu.
Sebelum ditangkap, SatIntelkam menerima informasi terkait pungli jalanan dengan modus berpura-pura mempebaiki jalan rusak akibat longsor.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra mengatakan, dua pelaku pungli dijalan raya diamankan ketika sedang menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku inisial SN (58) dan AH (32) warga dari Kecamatan Silih Nara,” kata Dody
Dalam aksinya jelas Kapolres, para pelaku meletakkan gerobak sorong berisi bahan material di badan jalan serta meminta sumbangan pada pengguna jalan menggunakan kotak mie instan
Masih menurut Dody , pelaku sudah berulang kali melakukan pungli di beberapa lokasi sepanjang jalan Takengon-Atu Lintang.
“Mereka sudah dilarang oleh aparat kampung, namun tidak di indahkan,” ujar AKBP Dody Indra Eka Putra
Kini, pelaku dan barang bukti diserahkan ke aparat desa setempat dengan didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Pegasing untuk diselesaikan secara Restorasi Justice.
Pelaku kemudian membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Sementara uang Rp713.500 akan digunakan untuk keperluan Masjid Kampung Linung Ayu. (*)