Mulai Besok Penyelewengan Dana Desa Akan di Proses
SEURAMOE SUKA MAKMUE – Mulai besok (Rabu 13/02/2019 - red), seluruh hasil temuan tim Inspektorat terkait dugaan penyelewengan dana desa (DD) akan di serahkan ke kepolisian dan kejaksaan untuk dilakukan proses hukum.
Baca Juga:
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten
(Sekdakab) Nagan Raya HT Johari SE dalam pertemuan dengan perwakilan pengunjuk
rasa dari Aliansi Mantan Keuchik Menuntut Keadilan, Selasa (12/02/2019).
“Mulai besok, hasil pemeriksaan (Inspektorat–red) akan kami teruskan ke pihak Polri dan Kejaksaan,” tegas Sekda dihadapan mantan Keuchik, para pejabat termasuk dari kepolisian dan kejaksaan di Aula kantor Bupati.
Pernyataan Sekda itu disampaiakan sebagai respons atas permintaan perwakilan pengunjuk rasa yang menanyakan alasan pemberhentian para Keuchik.
Menurut Sekda T Johari, salah satu dasar pemeberhentian Keuchik
adalah hasil temuan Inspektorat terkait indikasi korupsi dalam pengelolaan DD.
Pernyataan Sekdakab ingin melimpahkan kasus dugaan penyelewengan DD ditanggapi oleh mantan Keuchik Simpang Peut Sahabuddin Ali. Ia mempersilahkan Sekda melaporkan.
“Kalau juga nanti saya ada kesalahan boleh silahkan
bapak ajukan kepihak berwajib atau kejaksaan,” kata Sahabuddin.
Sebagai catatan, hingga Rabu 5 September 2018,
Inspektorat Nagan Raya telah memeriksa 62 dari 222 desa. Dari 62 desa yang
diperiksa, Inspektora menemukan indikasi korupsi di 12 desa dengan kerugian
negara mencapai ratusan miliar.
“Namun, yang jelas indikasi korupsi sudah kita temukan
bahkan satu desa indikasi korupsi mencapai 600 juta rupiah,” kata Kepala
Inspektora Chairul Akbar kepada wartawan Kamis 6 September 2018 lalu. (*)