Pengedar dan Enam Paket Sabu Diamankan Polresta Banda Aceh
BANDA ACEH - Diduga pengedar narkotika, pria asal Aceh Besar berinisial SY (24) ditangkap SatRes Narkoba Polresta Banda Aceh, Selasa lalu.
Tersangka dibekuk di pinggir jalan kawasan Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Dari penangkapan ini polisi menyita enam paket sabu seberat 7.34 gram dalam sebuah kotak rokok dikantonya serta ponsel dan motor N-Max.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi warga.
“Kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang duduk di motornya di pinggir jalan,” kata Kasat, Kamis (24/4/2025).
Kepada polisi SY mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang rekannya berinisial IW (DPO). Barang haram itu akan diedarkan dengan harga bervariasi.
Barang didapat dari IW di sebuah pondok kawasan Neuheun Senin lalu sebanyak 20 paket. Sebagian besar terjual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu. Hasil penjualan diberikan kepada IW.
“Saat tim melakukan pengembangan sekaligus menggeledah pondok tersebut, pondok dalam keadaan kosong dan tidak ditemukan apapun,” sambung Raja.
Saat ini polisi masih terus memburu pelaku IW. Sementara dari hasil test urine SY ternyata positif sabu. Ia pun ditahan di Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kita masih memburu keberadaan IW, sekaligus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan ini. (*)