Sidang Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan Daerah Aceh Singkil Dimulai
Singkil - Sidang majelis penyelesaian tuntutan ganti rugi keuangan daerah Aceh Singkil tahun 2024 resmi dimulai.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian kerugian daerah berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh 2023.
Wakil Ketua Sidang Majelis, M. Hilal kepada Seuramoeaceh.com, mengungkapkan bahwa sebelum sidang ini digelar, pihaknya telah melalui beberapa tahapan, termasuk pemberian peringatan agar kerugian daerah segera dikembalikan.
“Kami telah memanggil pihak terkait melalui tim penyelesaian kerugian daerah, dan mereka telah berkomitmen untuk mengembalikan dana sesuai kesepakatan,” jelas Hilal.
Sidang kali ini fokus pada kerugian daerah yang berasal dari pembelanjaan pegawai yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya adalah kelebihan pembayaran tunjangan istri, tunjangan struktural, dan tunjangan yang masih diterima oleh pegawai yang sudah bercerai.
Meskipun beberapa pegawai sudah mengembalikan dana yang dimaksud, Hilal menyebutkan bahwa masih ada yang belum, namun mereka telah berjanji untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
"Kami mengingatkan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan belanja pegawai," tegas Hilal.
Sebanyak 50 pegawai dipanggil untuk menghadiri sidang, namun hanya sekitar 20 orang yang hadir.
Beberapa yang tidak hadir berasal dari daerah terpencil, seperti Kepulauan, Suro, dan Kota Baharu, yang terkendala cuaca buruk dan jarak yang jauh.
Meskipun demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan keputusan yang diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Menurut Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2016 dan Permendagri No. 133 Tahun 2018, kami tetap mengadili mereka yang tidak hadir. Proses ini dilaksanakan agar kerugian daerah dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Hilal.
Berdasarkan Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2001, sidang ini harus diselesaikan dalam waktu 90 hari, dengan target penyelesaian pada 1 April 2025.
Temuan BPK mencatat kerugian daerah yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga yang paling besar mencapai Rp 34 juta, akibat kelebihan pembayaran belanja pegawai.
Hilal menekankan pentingnya penyelesaian kerugian daerah ini untuk memulihkan keuangan daerah. Dana yang dikembalikan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Kami berharap proses ini segera tuntas agar keuangan daerah bisa pulih dan digunakan untuk kemajuan Aceh Singkil,” pungkasnya.(**)