Usai Debat Publik, Apel Green Tantang Paslon Bupati Komit Tangani Rawa Tripa dan Cabut Izin HGU Perusahaan
Suka Makmue – Direktur Yayasan Apel Green Aceh Rahmad Syukur menilai debat kandidat calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Nagan Raya belum sepenuhnya menjawab dan memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan di lahan gambut rawa Tripa.
Rahmad Syukur mengapresiasi debat kandidat yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) itu ikut mengangkat isu lingkungan terutama perlindungan terhadap kawasan Rawa Tripa.
Namun demikian kata Rahmad Syukur, secara umum keempat calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya belum memahami secara komprehensif persoalan yang sedang di hadapi Rawa tripa.
Padahal sudah seharusnya sebagai calon yang akan memimpin sudah seharusnya memahami secara baik apa sebenarnya masalah utama yang sedang dihadapi Rawa Tripa dan masyarakat sekitar.
“Pemahaman yang baik tentang persoalan tentu akan melahirkan kebijkan yang baik dan memberikan solusi, hal ini penting mengingat kondisi rawa Tripa yang tidak baik-baik saja,” kata Rahmad Syukur.
Ia menjelaskan kerusakan rawa Tripa telah mencapai tahap kritis. Dimana sebanyak 11.380,70 hektar kawasan gambut lindung dalam Qanun RT RW Nagan Raya pada pasal 27, semakin di rusak pada tahun 2024.
Pada kesempatan itu dirinya juga menantang para kandidat Bupati di Nagan Raya jika nantinya memang untuk mencabut izin sejumlah HGU yang masuk kawasan rawa tripa.
“Berani tidak Paslon mencabut HGU Milik PT. Kallista Alam (520,78 Ha) dan PT. Surya Panen Subur (7565,26 Ha) yang masuk dalam kawasan Lindung Gambut, untuk kita Selamatkan Keanekaragaman Hayati,” tutup Syukur.(**)