Diduga Bawa Kayu Ilegal, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi
HA ditangkap karena membawa 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen
HA ditangkap karena membawa 83 batang kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen
Kayu tersebut kita temukan berdasarkan laporan warga. Kami duga, kayu itu berasal dari hutan lindung,” kata Cut Dewi
Kini pemilik kayu masih dalam pencarian. Sementara sopir dan kernet serta truk berisi kayu kini telah diamanka
SEURAMOE SUKA MAKMUE - Tim BPKH mengamankan 2,6 M³ kayu olahan jenis meuranti dan seumantok di Desa Lhok Pange Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya. Kayu ilegal yang ditangkap Senin...
SEURAMOE BANDA ACEH - Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan seorang pria dan sebuah truk berisikan kayu gelondongan di kawasan Gampong Krueng Jangko, Kecamatan Geulumpang Tiga, Pidie,...