Pemilik Ternak Siap-siap Hewan Piaraan Ditangkap dan Didenda

Pemilik Ternak Siap-siap Hewan Piaraan Ditangkap dan Didendal Foto: Ist
Ilustrasi: Segerombolan hewan ternak dilepas liarkan di jalan raya

SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh TR Keumangan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan. 

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 5/ 2007 tentang Penertiban Hewan.

SE ini juga sebagai respons atas keresahan warga terkait hewan ternak berkeliaran di jalan dan fasilitas umum. 

Bupati akrab disapa TRK menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan.

“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Nagan Raya,” ujar TRK Kamis 24 Juli 2025. 

Ia juga menekankan bahwa kandang hewan ternak tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten.

Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

Bupati TRK mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.

Komentar

Loading...