Tipu Puluhan Warga, Polisi Gadungan Asal Lhoksukon Raup Rp402.5 Juta

LHOKSUKON - Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap IKN alias Balia warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Laki-laki berusia 52 tahun itu diamankan polisi terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Balia diringkus saat berada di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin 2 Juni2025 lalu
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis Air Soft Gun dan borgol. Air Soft Gun dan borgol itu diduga digunakan pelaku dalam aksinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Ia menyebut, salah korban penipuan Balia adalah teman sekolahnya. Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban menjadi PNS.
“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi,” jelas AKP Boestani dalam keterangannya, Ahad 29 Juni 2025.
Korban masih menurut Boestani, diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS.
Komentar