11 Pelaku Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Ditangkap Polisi
"Kasus ini sudah dilakukan upaya pengungkapan selama kurang lebih satu tahun 8 bulan"
"Kasus ini sudah dilakukan upaya pengungkapan selama kurang lebih satu tahun 8 bulan"
"Uang tersebut merupakan dana desa yang baru korban ambil dari bank," ujarnya
Pria yang masih berusia remaja itu diamankan dalam kasus tindak pidana pencabulan.
Terduga pelaku diketahui berinisial SM (57) warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.
"Kita baru mengamankan satu unit escavator jenis Hitachi, dalam kasus Galian C ilegal"
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup"
"Kasus Tinda pidana penipuan, Senjata api rakitan dan pencabulan anak dibawah umur,"
"Suami sahnya melaporkan ke polisi karena mereka masih terikat pernikahan sah dan belum bercerai"
“Saya akan laporkan balik ke polisi karena telah melakukan pencemaran nama baik,” kata Keuchik tersebut
Kapolres Aceh Jaya melalui Kasatreskrim Iptu Bima Nugraha Putra membenarkan penangkapan tersebut.
Dua orang yang diamankan tersebut yaitu inisial JY (32) asal Desa warga Desa Paya Santeut Kecamatan Darul Hikmah dan rekannya M (33)
"Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Bima
“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu Tanggal 04 Juli 2020 sekira Pukul 21.00 WIB di rumahnya,” kata Iptu Bima.
Kini pemilik kayu masih dalam pencarian. Sementara sopir dan kernet serta truk berisi kayu kini telah diamanka
“FJ warga Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat dan 91 slop rokok ilegal kita tangkap di Keude Teunom,” kata Kapolres