13.9 Kg Sabu dan 9.3 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan Polres Langsa
LANGSA - Polresta Langsa, Selasa 6 Mei 2025 memunaskan barang bukti (BB) sabu seberat 13.9 kilogram dan 9.3 kilogram ganja kering dengan cara diblender.
BB itu merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Langsa dari Januari hingga Februari 2025. Pemusnahan dilakukan dihalaman Mapolres setempat.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo mengatakan, barang bukti ini diamankan dari penangkapan delapan orang tersangka terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.
“Ini bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam pemberantasan narkoba,” kata Kapolres, Selasa (06/05/2025)
Ia menjelaskan, ganja seberat 9,3 Kg diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Des Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro pada 20 Januari 2025.
Sabu seberat 1,4 kg disita dari dua tersangka yang diamankan di areal tambak, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat 24 Januari 2025.
Sementara sabu seberat 12,5 Kg disita dari tiga tersangka termasuk satu perempuan dalam operasi gabungan di dua lokasi berbeda pada Selasa 25 Februari 2025.
Dari BB dimusnahkan, Ia memperkirakan kira-kira 121.848 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Satu gram sabu bisa dikonsumsi 8 orang, dan 1 gram ganja untuk 1 orang. Ini bukan angka kecil,” jelas Kapolres.
Untuk itu AKBP Mughi Prasetyo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi narkoba
Di kesempatan itu, ia menyinggung keberhasilan Bareskrim Polri menyita 99 kilogra sabu di Langsa Lama, serta temuan 25 kilogram kokain oleh Satres Narkoba Polres Langsa. Kasusnya masih dalam tahap pengembangan.
“Kami mohon dukungan seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita berantas narkoba demi generasi yang lebih baik,” pungkas Kapolres Langsa.
Pemusnahan BB narkotika ini dihadiri Wali Kota Langsa, Ketua DPRK Langsa, Kapala BNN Langsa, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Langsa, Damdim 0104 dan Sekdako Langsa. (*)