Polres Langsa Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Ganja asal Nagan Raya
LANGSA - Melalui Operasi Antik Seulawah I-2025, SatRes Narkoba Polres Langsa, Selasa (21/01/2025) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram.
Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) di Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.
MR tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah Desa Mane Kareung. Sementara MZ dan SB warga Dusun Cot Rancong Desa Mane Kareung Kota Lhokseumawe.
Kepada polisi mereka mengaku ganja tersebut dibawa dari Kabupaten Nagan Raya. Rencananya, barang haram itu akan dijual di Kota Langsa dengan harga Rp7 juta.
Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan mendalam setelah menerima informasi warga terkait transaksi ganja dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.
"Kami mendapati para tersangka sedang berada Gampong Alue Dua Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan," kata AKP Mulyadi.
Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)