Selewengkan Dana Gampong

Penjara 20 Tahun Menanti Keuchik Air Berudang Aceh Selatan

Penjara 20 Tahun Menanti Keuchik Air Berudang Aceh Selatan
Kapolres Aceh Selatan gelar konferensi pers Santu 13 Januari 2024. Foto: Ist

SEURAMOEAceh.com l Keuchik dan Sekdes Gampong Air Berudang Kecamatan Tapak Tuan Aceh Selatan KM dan NAD terancam penjara 20 tahun.

Penyebabnya, mereka diduga telah melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 dan 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp460,9 juta lebih.

Hal itu diungkapkan Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers di Aula Presisi Mapolres, Sabtu kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan dugaan adanya proyek fiktif, dana belum dicairkan serta pajak negara dan daerah tidak dibayar.

“Bedasarkan hasil audit dilakukan Inspektorat Aceh Selatan ditemukan kerugian negara Rp460,97 juta,” kata Kapolres.

Komentar

Loading...