Begini Kronologi Penangkapan Mekanik Bengkel di Abdya

Begini Kronologi Penangkapan Mekanik Bengkel di Abdya
SI (42) Warga Gampong Sinaloeh, Blangpidie, Abdya, yang diamankan pihak Polres setempat bersama barang bukti. |FOTO: SEURAMOE/JULIDA FISMA.

SEURAMOE ACEH | Awalnya, informasi tak sedap beredar liar di kalangan masyarakat terkait keresahan warga tentang adanya praktik judi online disalah satu bengkel di Gampong Sinaloh Kecamatan Blangpidie Kabupaten setempat.

Mendapati informasi tersebut, personil Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mencobak menelisik ke sahihan kabar tersebut.

"Kabarnya ada transaksi jual beli chip games higgs domino yang kian meresahkan warga, karena warga khawatir anak-anak mereka terpengaruh dan kecanduan dengan game tersebut," ungkap Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK melalui Kabag OPS Polres Abdya, Kompol Masril kepada wartawan Kamis (16/9/2021) di balngpidie.

Alhasil, pada Rabu malam, sekira pukul 22.00 WIB personil personil Satreskrim Polres Abdya berhasil mengamankan seorang warga yang sedang melakukan transaksi jual beli chip games online higgs domino.

 "Ternyata informasi itu benar, begitu kita terjun ke TKP, kita mendapati SI (42) warga setempat sedang melakukan transaksi jual beli chip," imbuh Kompol Masri.

Dari tangan pelaku sebut Kompol Masri, pihaknya berhasil memgamankan barang bukti berupa handphon dan uang tunai.

"Kita berhasil mengamankan 1 (Satu) Unit Handphone genggam Samsung Galaxi J8, uang tunai dengan total keseluruhan Rp.1.373.000 (Satu juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)," rincinya.

Sambung Kabag OPS, untuk mempertangug jawabkan perbuatannya SI terancam Pasal 20 Jo pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku dikenakan pasal 18 diancam dengan setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, diancam dengan 'Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 12 (dua belas) kali atau denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan," jelas Kompol Masril.

Juga, lanjutnya, pasal 20 yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah Maisir.

"Sebagaiaman dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 Gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan," kata Kompol Masril.(Julida Fisma)

Halaman:12

Komentar

Loading...