Bejat! Pria Paruh Baya di Aceh Utara Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

Tersangka penodai anak tiri.l L Foto: Polres Aceh Utara

LHOKSUKON - Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan pria berinisial M (44) warga Kecamatan Dewantara Aceh Utara atas dugaan menyetubuhi anak tiri masih berusia 16 tahun.

Pelaku diamankan personel Polsek Langkahan dengan bantuan masyarakat pada Jumat 11 April 2025 lalu di kawasan Gampong Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Boestani mengatakan, kejadian ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Peristiwa berawal pada Jumat (04/04/2025). Hari itu pelaku membawa korban dan adiknya dari Dewantara ke kebun tempat ia bekerja di Desa Lubok Pusaka Kecamatan Langkahan.

“Pelaku berdalih akan menanam bibit kacang hijau di lokasi tersebut,” kata AKP Boestani, Sabtu 26 April 2025.

Korban dan adiknya tinggal atau menginap di sebuah gubuk kebun selama tiga hari, yakni dari 4 hingga 6 April 2025.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan korban, selama berada di kebun pelaku diduga menodai korban secara paksa berulang kali ketika adiknya tidur.

Setiap melakukan aksi bejadnya tersangka selalu mengancam akan membunuh korban dan adiknya bila tidak menuruti kemauannya.

Tiga hari kemudian, pada Ahad (06/04/2025) pelaku mengantar korban dan adiknya pulang ke rumah. Usai mengantar, pelaku kembali lagi ke kebun.

“Sang ibu melihat perubahan perilaku anaknya menjadi pendiam dan murung kemudian menanyakan langsung kepada korban, hingga korban akhirnya mengungkap peristiwa yang dialaminya,” ujar Boestani

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut tersang M sudah ditahan di Rutan Mapolres Aceh Utara.

Ia dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. (*).