Bongkar Jaringan Narkoba, Lima Orang dan 1450 Gram Sabu Diamankan Polisi

Tersangka dan barang bukti sabu diamankan SatRes Narkoba Polres Aceh Selatan. l Foto: Humas Polres Aceh Selatan.

TAPAKTUAN - Dalam dua hari (14-15/04/2025) SatRes Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil menangkap lima orang terduga pengedar sabu dengan barang bukti seberat 1.450 gram.

Kelima terduga pelaku kini diamankan pihak kepolisian masing-masing berinisial SR (25), WA (28), RI (30), AN (31) dan AF (35).

Menurut polisi, penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang rencana transaksi narkotika di Desa Payateuk Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka yaitu SR dan AF bersama barang bukti sabu seberat 2,11 gram.

Dari hasil pengembangan, tim menangkap RI selaku perantara transaksi, lalu mengamankan AN dengan barang bukti sabu seberat 790 gram.

Penelusuran berikutnya mengarah pada WA yang diketahui menyimpan sabu seberat 660 gram di dalam mobil dan rumahnya. Sebagian sabu lain ditemukan di rumah orang tuanya di Abdya.

“Dari kelima pelaku, dua di antaranya yaitu WA dan AN diduga merupakan pengedar dalam jaringan besar,” Kata KasatRes Narkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, kepasa Kasi Humas, Rabu (16/04/2025)

Barang-barang haram tersebut diketahui milik tersangka berinisial A (dalam lidik). A menyuruh para pelaku mengambil narkotika di tengah laut sekitar 170 mil dari Pelabuhan Ujong Serangga Kabupaten Aceh Barat Daya.

Selain tersangka dan 1.450 gram sabu, polisi juga mengapakan  beberapa unit handphone, uang tunai, timbangan digital, alat hisap (bong) dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn. (*)