Polres Subulussalam Amankan Tiga Warga Aceh Diduga Jaringan Penjualan Orang
Subulussalam – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Subulussalam berhasil menangkap tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Selatan.
Penangkapan itu sendiri dilakukan pada Sabtu (19/10/2024)
Peristiwa ini bermula pada Jumat (18/10/2024) ketika Tim Resmob Polres Subulussalam menerima informasi dari Polres Aceh Selatan.
Dimana disebutkan bahwa tiga tersangka terkait kasus ini melarikan diri menuju Subulussalam menggunakan mobil.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyisiran di jalur lintas Subulussalam-Medan.
Mereka juga berkoordinasi dengan personel Pos Lantas Sibande di Sumatera Utara untuk melakukan razia.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil menghentikan mobil Mitsubishi Colt hitam dengan nomor polisi BL 8136 CC yang digunakan oleh para tersangka.
Kemudian ketiganya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Subulussalam.
Para tersangka yang ditangkap adalah F (35), warga Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan, A (33), warga Tangan-Tangan, Abdya dan I (32), warga Labuhan Haji Barat, Aceh Selatan.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Aceh Selatan untuk penanganan kasus ini.
“Kami sudah berkoordinasi dan tim dari Polres Aceh Selatan akan menjemput para tersangka di Subulussalam,” kata AKBP Yhogi.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dan kasus ini akan ditangani oleh Polres Aceh Selatan.(**)