Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Diperpanjang

SEURAMOE BANDA ACEH - Program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama diperpanjag hingga 23 Desember 2020.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Aceh melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, perpanjangan dilakukan selain besarnya animo warga menggunakan Plat BL, juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat akibat COVID-19.
“Program pemutihan yang berakhir pada 15 Oktober diperpanjang hingga 23 Desember 2020," kata Sondani.
Ia mengungkapkan, sejak program pemutihan diluncurkan, sebanyak 5.149 kenderaan bermotor melakukan balik nama dan mengalihkan plat non-BL ke BL.
Komentar