1x24 Jam, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim SatReskrim Polres Nagan Raya

“Pada Senin, 17 Juni lalu, sepeda motor milik korban hilang dibawa kabur oleh pelaku, sehingga ia melaporkannya ke polisi,” kata Vitra, dalam keterangann Sabtu, (22/06/2024).
Berdasarkan laporan itu, kata lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam 1×24 jam, pelaku berhasil diamankan di Kota Banda Aceh.
Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, satu lembar STNK, satu unit handphone, dan satu jam tangan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Komentar