Diduga Bakar Alat Berat Milik Perusahaan, Mantan Karyawan Diringkus Polisi
Suka Makmue - Kepolisian Resort (Polres) Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial KR (44) yang tercatat sebagai warga Gampong Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
Pria ini sendiri diamankan dalam kasus dugaan pembakaraan alat berat milik perusahaan PT Watu Gede Utama (WGU) yang juga berada di desa terduga pelaku tinggal.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengatakan, jika KR sendiri diamankan pihaknya pada Sabtu malam (19/10/2024).
“Pelaku berinisial KR usia 44 tahun.Kita tangkap di sekitar gampong Krueng Seumayam pada sabtu malam,” kata Iptu Vitra.
Dirinya menjelaskan, jika berdasarkan keterangan yang diperoleh dari KR sendiri, pembarakan itu dilakukan KR dipicu sakit hati lantaran dipecat dari perusahaan tersebut.
“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU, pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelasnya.
Fitra menerangkan, jika kejadian tersebut berawal pada Senin (2/09/2024) lalu, dimana terduga pelaku KR memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat excavator.
Kemudian, saat berada di lokasi alat berat itu terparkir, KR mengumpulkan polybag bekas yang kemudian disusun diatas kursi dan diletakkan diatas mesin alat berat.
“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan korek api,” ungkap Vitra.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Seuramoe Aceh (@official_seuramoeaceh)
Dikataknnya, selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah sajam (parang) dan satu unit alat berat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus mendekam di mapolres setempat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana.
“Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Iptu Vitra.(**)