Diduga Bakar Alat Berat Milik Perusahaan, Mantan Karyawan Diringkus Polisi

Fitra menerangkan, jika kejadian tersebut berawal pada Senin (2/09/2024) lalu, dimana terduga pelaku KR memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat excavator.
Kemudian, saat berada di lokasi alat berat itu terparkir, KR mengumpulkan polybag bekas yang kemudian disusun diatas kursi dan diletakkan diatas mesin alat berat.
“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan korek api,” ungkap Vitra.
Lihat postingan ini di Instagram
Dikataknnya, selain menangkap pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya baju milik pelaku, celana, topi, tas selempang, satu buah sajam (parang) dan satu unit alat berat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku harus mendekam di mapolres setempat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana.
“Pasal yang kita sangkakan yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana,” tutup Iptu Vitra.(**)
Komentar