Diduga Jaringan Prostitusi Online, Remaja 17 Tahun Ditangkap Kondom Jadi Bukti

Enam pelaku saat diamankan di Mapolres Aceh Barat

Meulaboh - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Barat mengamankan enam orang dalam kasus dugaan prostitusi online.

Keenam terduga pelaku ini sendiri diamankan dari sebuah rumah yang berada di Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupten Aceh Barat pada Jum'at (04/10/2024) sekira Pukul 01.30 WIB.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasatreskrim Iptu Fachmi Suciandy membenarkan jika ada sejumlah orang yang diamankan dalam kasus tersebut.

“Kita mengamankan tiga orang wanita dan tiga orang laki-laki,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, jika ketiga pasangan itu sendiri diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait adanya rumah yang disinyalir menjadi lokasi prostitusi online.

"Kemudian petugas kita yang mendapatkan informasi langsung mendatangi rumah serta melakukan pemeriksaan dan menemukan ketiga pasangan bukan muhrim tersebut tengah berada di dalam 3 kamar yang berbeda di rumah tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

“Inisial pelaku masing berinisial MR (22) laki-laki, VM (17) perempuan, AT (29) laki-laki, TA (19) Perempuan mereka tercatat sebagai warga Aceh Barat, kemudian RU (37) laki laki, warga Nagan Raya, YM (21) Perempuan warga Aceh Jaya,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan sendiri, keenam orang itu bukan pasangan suami istri.

Dari pengakuan VM, dirinya di hubungi LZ melalui whatsApp untuk memberikan kamar kepada MR dan YM dengan dalih sewa Kamar. 

Iptu Fachmi Suciandy, SH menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial LZ yang diketahui sebagai penyedia tempat.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kondom merk sutra dan 7 (tujuh) unit handphone. 

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Aceh Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka MR dan VM disangkakan dengan Pasal 33 ayat (3) jo Pasal (6) ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 100 kali dan/atau denda 1000 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan. 

Sedangkan terhadap tersangka RU, YM, AT dan TA disangkakan dengan Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

Diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 30 bulan.(**)