Diduga Terlibat Judi Online, Dua Mahasiswa di Simeulue Ditangkap

Diduga Terlibat Judi Online, Dua Mahasiswa di Simeulue Ditangkapl Foto: Polres Simeulue
Dua mahasiswa berinisial RM (26) dan YM (25) warga Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue

SINABANG - Diduga terlibat judi online dua mahasiswa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue Polda Aceh.

Mereka diciduk di Warung Kopi Jul, Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur, Rabu dini hari 28 Mei 2025 sekira pukul 00.20 WIB.

Dikutip dari Portal resmi Polres Simeulue, penangkapan ini merupakan hasil patroli dan penyelidikan malam hari dilakukan Tim Gabungan Unit Resmob dan Pidum Satreskrim Polres Simeulue.

Kedua pelaku diamankan itu masing-masing berinisial RM (26) dan YM (25) warga Desa Sinar Bahagia Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh.

Dalam kasus ini polisi mengamankan handphone Infinix Hot 40 Pro milik RM diduga terakses ke situs judi online Slot Balangkon69 (username: Bangull123) dan Slot Bolagacor (username: dotok123)

Juga ditemukan bukti screenshot transaksi deposit melalui aplikasi dana.

Petugas juga menyita Hp Infinix Smart 8 milik YM terakses ke situs judi online Slot Bolagacor (username: tuntung) dan Slot Kerahoki (username: dolong321)

Disita juga bukti screenshot transaksi dana.

Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Komentar

Loading...