Diwarnai Kejar-kejaran di Persawahan, Dua Pria Bawa Sabu Ditangkap
LHOKSUKON - Dua pria berinisial A (29) dan F (31) warga Gampong Peureupok Kecamatan Paya Bakong ditangkap Tim SatRes Narkoba Polres Aceh Utara.
Keduanya diciduk Sabtu 28 Juni 2025 di Gampong Dayah Baro Kecamatan Matangkuli. Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 830 gram dikemas dalam plastik berwarna ungu bertuliskan teks latin “JINYU”.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk teknik “undercover buy” oleh tim di lapangan.
Para tersangka awalnya mengarahkan tim untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang berada di dekat areal persawahan.
“Setelah memastikan adanya barang bukti, tim langsung melakukan penyergapan,” ujar AKP Erwinsyah, Ahad 29 Juni 2025.
Penangkapan sempat diwarnai aksi nekat pelaku yang mencoba melarikan diri dengan melompat keluar jendela rumah menuju areal persawahan.
Namun, petugas yang sudah bersiaga berhasil menangkap keduanya setelah kejar-kejaran dan bergulat di tengah lumpur persawahan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial A yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polres Aceh Utara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.