Pemesan dan Penyedia Sabu di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

l Foto: Dok Polres Aceh Selatan

TAPAKTUAN - SatRes Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang kurir dan pemesan narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Kedua tersangka merupakan warga Tapaktuan yaitu FZ (40) diduga sebagai kurir, dan SK (31) seorang ibu rumah tangga selaku pemesan.

Menurut Kasi Humas, mereka ditangkap secara terpisah. F ditangkap Selasa (21/01/20250) di Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan dengan barang bukti sabu seberat 0.37 gram.

Kepada polisi FZ mengaku kalau sabu tersebut miliknya. Sabu itu ia dapat dari warga PasieRaja berinisial JL dan akan diantar kepada seorang wanita berinisial SK.

”Pengembangan dari tertangkapnya FZ, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung menuju kerumah SK disalah satu Desa dalam Kecamatan Tapaktuan, dan menangkapnya,” jelas Adam Sugiarto, Rabu (22/01/2025)

“SK mengaku bahwa sabu yang dibeli FZ adalah pesanannya,” tambahnya

Dari kedua tersangka polisi mengamankan satu paket sabu, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone.

“FZ dan SK beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas. (*)