Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Pemkab Aceh Jaya

Ini Besaran Zakat Fitrah Yang Ditetapkan Pemkab Aceh Jaya
Ilustrasi

CALANG - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Jaya menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1446 H atau 2025 masehi yakni 2,8 kilogram beras untuk setiap jiwa.

Penetapan zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama pihak terkait pada Rabu, 19 Maret 2025 di Aula Kantor kemenag setempat, serta berpedoman pada fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 tahun 2014.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Jaya, Amirullah Djakfar, mengatakan bahwa zakat fitrah adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat islam pada akhir bulan Ramadhan.

Selain itu, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

"Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras adalah sebesar 2,8 kilogram untuk setiap jiwa atau 10,76 Kaleng susu standar dibulatkan menjadi 11 mok kaleng susu standar,” ujarnya, Minggu (23/3/2025)

Amirullah menyebutkan, untuk warga yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dengan uang tunai maka harus mengikuti mazhab hanafi, yakni membayar sesuai dengan harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur seharga 3,8 kilogram atau senilai Rp 190 ribu per jiwa.(**)

Komentar

Loading...