Jadi Penyebab Kecelakaan, Satpol PP Aceh Jaya Amankan Puluhan Hewan Ternak

Para Camat sendiri juga diharapkan memberikan instruksi kepada para Keuchik untuk menyampaikan kepada pemilik ternak agar tidak melepas liarkan hewan itu ke fasilitas umum.
"Kami mengharapkan dan mengajak para Camat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban ternak diwilayahnya masing-masing sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2018 bahwa Camat bertanggung jawab terhadap ketertiban umum dan ketenteraman diwilayahnya masing-masing,
Dengan cara menginstruksikan para Keuchik dan pemilik ternak untuk tidak melepas liarkan hewan ternak peliharaannya di jalan raya dan fasilitas umum lainnya sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021," tuturnya.
Supriadi juga menghimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik ternak untuk mentaati peraturan yang berlaku dan bersama menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Aceh Jaya.(**)
Komentar