Polres Abdya Tahan Keuchik dan Bendahara Gampong Blangmakmur

SEURAMOE BLANGPIDIE - Mantan Keuchik Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) MA (48) ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Abdya dalam kasus penggelapan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018, Rabu (5/2/2020).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK yang di damping Kabag Ops AKP Haryono dan Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Abdya,setempat.
"Kita menahan masing–masing MA (48) mantan Keuchik dan RY (48) selaku mantan Bendahara Gampong Blang Makmur RY (48),’’ ujarnya.
Keduanya tambah Kapolres Abdya, diduga telah menggelapkan APBG Blangmakmur tahun 2018 senilai 445 juta dari total anggaran keseluruhan Rp 1.2 Milar.
“Ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan itu fiktif. Maka atas dasar itu keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” ungkap Moh Basorik SIK.
Sebelumnya sambung Moh Basorik, pihanya telah memanggil 15 saksi serta menyita dokumen pertangungjawaban dana desa tahun 2018.
“Jadi sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Abdya terhadap APBG Desa Blang Makmur, terdapat kerugian negara mencapai Rp 445 juta lebih,” demikian Kapolres. (*)
Komentar