Kasus Penganiayaan Diselesaikan Lewat Restorative Justice

TAPAKTUAN - Kasus pengaiayaan dilakukan perempuan berinisial M (48) terhadap wanita S (33) di Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan berakhir damai.
Meski telah membuat laporan polisi pada Jumat 14 Maret 2025, namun korban S bersedia kasusnya di selesaikan melalui restorative justice (RJ).
Prosesi perdamaian diadakan diruang SatReskrim Polres Aceh Selatan pada Kamis, (01/05/202). Selain pelapor dan terlapor juga hadir Aparatur Dusun Hilir Gampong Lhok Bangkuang.
Kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, dimana pihak terlapor bersedia meminta maaf dan mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp2.000.000.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian ditandatangani bersama. Pelapor bersedia mencabut laporan pengaduan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshahmelalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ merupakan wujud pelayanan kepolisian yang humanis dan solutif.
Restorative justice menurut Kasatreskrim bukan hanya sekedar menyelesaikan perkara, tapi RJ juga memulihkan hubungan sosial antara warga yang berselisih.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga harmoni dan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Iptu Narsyah Agustian. (*)
Komentar