Kenalan di Sosmed, Pria di Aceh Utara Nodai Anak Dibawah Umur

LHOKSUKON - Diduga nodai anak dibawah umur, pria berinisial Z (23) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara.
Kasus ini terjadi berawal dari perkenalan melalui media sosial (Instagram). Setelah beberapa bulan berkomunikasi secara daring. Pada Rabu 2 April 2025 pelaku dan korban bertemu.
“Pertemuan pertama terjadi di kawasan Kota Panton Labu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, Selasa (29/04/2025).
Lalu pelaku mengajak korban bepergian dengan sepeda motor korban menuju kearah Takengon, Aceh Tengah.
“Di tengah perjalanan, pelaku berdalih tidak mengetahui arah jalan menuju Aceh Tengah dan membujuk korban untuk pergi ke Banda Aceh,” ujar Boestani.
korban menurut Boestani sempat menolak lantaran khawatir akan dimarahi orang tuanya, namun pelaku memaksa korban mematikan handphone dan keduanya melanjutkan perjalanan menuju Banda Aceh.
Komentar