KIP Aceh Singkil Musnahkan 368 Surat Suara Pilkada 2024 Yang Rusak

Singkil – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil melakukan pemusnahan terhadap 368 lembar surat suara Pilkada Serentak 2024 yang rusak dan lebih.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara tersebut, di halaman kantor KIP Aceh Singkil.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Polres, Kodim 0109, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Aceh Singkil. Selasa (26/11/2024).
Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 130 lembar untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta 238 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
"Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) KPU, di mana seluruh surat suara yang rusak dan lebih harus dimusnahkan sebelum pelaksanaan pemilihan pada 27 November mendatang," ungkap Nasir.
Pemusnahan surat suara yang rusak dan lebih dilakukan sebagai langkah untuk memastikan tidak ada surat suara yang tercecer atau disalahgunakan.
Komentar