Lagi Keuchik Diduga Korupsi Dana Desa Jadi Tersangka
SEURAMOE ACEH | Diduga korupsi dana desa (DD) Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe jadi tersangka.
Kini, Kechik berinisial MS (31) ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Miftahuddin menyebut, MS ditahan dan dititip di rutan.
“Penyidik menahan MS selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Miftahuddin
Ia menyebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat ditemukan beberapa penyimpangan dalam pengelolaan DD
Dalam pembelian sepeda motor desa, ungkap Miftahuddin, dimana tersangka menggunakan nama pribadi.
Selain itu, dalam proyek rehabilitasi rumah kaum duafa, ditemukan fakta bahwa pembangnan tidak sesuai anggaran.
MS juga diduga tidak membayar pajak desa dan menyelewengkan dana SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2020.
“Perbuatan MS menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp305 juta," tukas Miftahuddin. (*)