Melawan dan Buang BB Saat Digeledah, Dua Pria Diciduk Polisi

KUTACANE - Dua pria berinisial A (38) warga Desa Kuta Pasir dan M (49) warga Desa Pulo Kemiri Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara diciduk SatRes Narkoba Polres Aceh Tenggara.
Kedua pelaku diamankan pada Sabtu, 31 Mei 2025 lalu di Desa Kuta Pasir Kecamatan Badar. Pelaku sempat membuang barang bukti (BB) dan melawan saat dilakukan penggeledah badan.
Kepada polisi pelaku M mengaku menemui A untuk membeli sabu dan telah menyerahkan uang untuk transaksi.
Berdasarkan pengakuan dan barang bukti ditemukan, kedua pelaku digelandang dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi mengatakan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan 21 bungkus narkotika jenis sabu.
Selain BB sabu seberat 3.30 gram. Polisi juga menyita 5 bungkus plastik klip bening kosong, uang tunai Rp40.000 dan satu buah dompet warna kuning
“Polres Aceh Tenggara terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Jomson Silalahi, dikutip dari TBnews.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan lingkungan aman dan bersih dari narkotika. (*)
Komentar