Narkoba Sukses Antar Seorang Petani Abdya ke Hotel Prodeo

Narkoba Sukses Antar Seorang Petani Abdya ke Hotel Prodeo
Petani berinisial DI (40) warga Kecamatan Kuala Batee diringkus tim Satresnarkoba Polres Abdya, Kamis (14/10/2021). |FOTO: SEURAMOE /JULIDA FISMA.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah.

"Sekarang pelaku dan barang bukti (BB) sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(Julida Fisma)

Komentar

Loading...