Pasangan Kekasih Berstatus Janda dan Duda Ditangkap Sedang Nyabu di Banda Aceh

Pasangan Kekasih Berstatus Janda dan Duda Ditangkap Sedang Nyabu di Banda AcehFoto : koranmemo.com
Ilustrasi Pasangan pengguna Natkoba jenis sabu.

SERAMOE BANDA ACEH - Pasangan kekasih berstatus janda dan duda diringkus Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, Sabtu malam (7/3/2020) lantaran kedapatan konsumsi barang haram jenis sabu.

Keduanya diamankan di rumah kontrakan di salah satu gampong dalam Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh berinisial EL (34) pria warga Kecamatan Kuta Alam dan bekerja sebagai karyawan swasta dan pasangannya MA (39) diketahui sudah menyandang status janda.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Pasalnya, warga setempat sudah cukup merasa resah dengan keberadaan pasangan kekasih yang belum terikat pernikahan sah itu.

Di samping warga melihat gerak-gerik mereka yang sangat mencurigakan.

Mendapat informasi itu, lanjut Kompol Boby, personel opsnal Satuan Narkoba langsung menindaklanjutinya.

Ternyata benar, ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini.

Ketika rumah yang dikontrak oleh MA yang berstatus janda tersebut, petugas mendapati pasangan itu sedang asyik nyabu.

Bersama penangkapan itu, petugas opsnal ikut mengamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Lalu satu botol minuman sebagai media atau alat bantu isap sabu-sabu yang digunakan serta satu mancis pemantik api.

Petugas juga ikut menyita tiga alat kontrasepsi serta sehelai tisu magic yang dipercaya oleh kedua tersangka untuk menambah daya tahan saat melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Pasangan kekasih ini berencana melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri, setelah keduanya selesai menggunakan sabu-sabu," sebut Kompol Boby.

Namun, niat kedua tersangka itu digagalkan oleh petugas yang langsung menggerebek rumah kontrakan MA.

Terkait hal terlarang yang akan dilakukan pasangan kekasih itu terlontar dari pengakuan kedua tersangka EL dan MA, wanitanya.

Fakta tersebut ditambah dengan sejumlah alat kontrasepsi yang ikut diamankan.

Kini keduanya harus diproses hukum dan mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lalu, untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat Jo Pasal114 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun.

Sejauh ini personel Narkoba Polresta Banda Aceh juga sedang menelusuri dari siapa sabu-sabu tersebut dibeli oleh pasangan kekasih ini.(*)

Komentar

Loading...