Pencuri Antar Kabupaten Dibekuk Tim Polres Abdya

Pencuri Antar Kabupaten Dibekuk Tim Polres Abdya
Tersangka R, dihadirkan dalam jumpa pers Kamis sore. |Foto: SEURAMOE/JULIDA FISMA

SEURAMOE BLANGPIDIE - Pihak kepolisian Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap sindikat pencurian antar kabupaten dengan menangkap satu orang pelaku.

Dalam jumpa pers dengan wartawan Kamis sore (25/7/2019)
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori SIK melalui Kabagops, AKP Hariono
memperlihatkan sejumlah barang bukti dari hasil curian tersangka.

Tersangka yang ditangkap pada 18 Juli 2019 lalu
berinisial R (30) tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Susoh,
Kabupaten Aceh Barat Daya.

AKP Hariono yang didamping Kasat Reskim Polres Abdya
Iptu Zul Fitriadi menyebutkan tersangka melancarkan aksinya sejak 2017 hingga
2019 di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Abdya.

Pihak Polres Abdya berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit sepeda motor jenis beat serta dompet milik korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 huruf ke 3e dan Huruf ke 5e KUHP dengan acamaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Julida Fisma).

Komentar

Loading...