Polisi Ringkus 10 Pemain Judol di Nagan Raya, 3 Orang Masih Remaja Belasan Tahun

Suka Makmue - Sebabyak 10 orang warga Kabupaten Nagan Raya diamankan polisi.
Masyarakat dari berbagai kalangan itu diamankan dalam kasus judi online (Judol).
Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua hari dari sejumlah lokasi yang berbeda.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan jika ke 10 orang yang dinamakan itu antara lain SS (44) warga Drin Tujoh, DW (18) Karang Anyer, FZ (20) Drin Tujoh.
Kemudian RQ (22) Lueng Keubeu Jagat, SO (28) Kadang Anyer, AW (23) Karang Anyer, FM (17) Karang Anyer, MZ (20) Gunong Pungki,Tadu Raya, MJ (23) Gunong Pungki, TZ (16) Drin Tujoh.
Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan para terduga pemain judi online itu berdasarkan penyelidikan petugas terkait laporan dugaan tempat permainan judol tersebut.
“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 02 dan 03 November,hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online di dua kecamatan yang berbeda.” kata Iptu Vitra, Selasa (05/11/2024).
Komentar