Polisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Pencurian di Blangkejeren Gayo Lues
BLANGKEJEREN - Satu dari dua tersangka pelaku pencurian di Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren Gayo Lues ditangkap SatReskrim Polres setempat
Tersangka beinisial ZN (27) ditangkap sekira pukul 12.00 WIB, Ahad 26 Januari 2025 di Desa Raklunung tampa melakukan perlawanan.
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu M. Abidinsyah membenarkan penangkapan itu.
Ia menyebut, dari hasil introgasi tersangka mengaku perbuatannya. Pencurian itu dilakukan bersama rekannya berinisial US.
“ZN mengakui kalau ia bersama rekannya berinisial US telah melakukan pencurian,” kata Abidinsyah Ahad, (27/01/2025)
Tersangka US belum berhasil ditangkap. Ia telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polres Gayo Lues.
Aksi pencurian ini terjadi Selasa (14/01/2025) di Dusun Centong Bawah Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, sekitar pukul 02.00 dini hari.
Dalam kasus ini pelaku berhasi mebawa satu unit telivisi, satu buah tabungan gas 3 Kg, satu buah mesin bor, satu buah mesin pemotong kayu,
Lima lembar pakain serta berkas dan dokumen penting seperti ijazah, raport, kartu keluarga dan lain-lain.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk penyelidikan lebih lanjut.
Diketahui tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka tiga kali melakukan pencurian dan satu kali dalah kasus narkotikan, “ ungkap Iptu M Abidinsyah. (*)