Satu Buron, Dua Tersangka Pencurian Barang Bekas Diamankan Polisi
TAKENGON - Dua tersangka pencurian MR (17) dan MI (20) ditangkap SatReskrim Polres Aceh Tengah. Satu pelaku lain berinisial VP berhasil melarikan diri dan jadi DPO pihak kepolisian.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi membenarkan telah mengamankan dua tersangka kasus pencurian.
Menurut Kasat, aksi pencurian itu terjadi dua kali yaitu pada pukul 20.30 WIB, Jumat (14/04/2025) dan Ahad (16/04/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pencurian pada Jumat malam dilakukan tersangka MI dan MR. Dalam aksi ini pelaku berhasi membawa barang-barang bekas berupa almanium, babet, baterai mobil dan baterai sepeda motor, tembaga kuning, besi dan botol kaleng.
Barang-barang hasil curian itu oleh pelaku dijual kepada terduga penadah dengam inisial SA seharga Rp500 ribu rupiah.
Pada hari Ahad, kambali MI dan MR dibantu VP melakukan aksi pencurian barang bekas. Hasil curiannya juga dijual kepada SA senilai Rp4 juta.
Dari hasil penjualan MI dan VP mendapat bagian 2,5 juta rupiah dan MR mendapat bagian 1,5 juta rupiah.
Untuk kepentingan pengembangan kasus kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Aceh Tengah. Semantara VP saat inimasih buron dan masuk DPO kepolsian. (*)